BANDA ACEH – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat.Pernyataan Pigai disampaikan saat menghadiri acara penguatan kapasitas HAM sekaligus peresmian Pusat Studi HAM (Pusham) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Timika, Papua Tengah, Selasa (18/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pigai mengaitkan program MBG dengan hak atas pangan yang menurutnya merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Pigai bahkan menggunakan analogi yang kemudian menjadi sorotan. Ia menyebut makan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap manusia.
“Tidak ada makhluk di dunia ini yang menolak tidak makan. Orang jahat juga makan, malaikat juga makan. Kalau ada orang yang menolak makan, berarti dia menginginkan kematian,” ujar Pigai.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai ketika menjelaskan pandangannya mengenai kewajiban negara memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Pigai Sebut Makan Merupakan HAM
Menurut Pigai, pembahasan mengenai HAM tidak hanya berkaitan dengan kasus kekerasan, pelanggaran hukum, maupun perlindungan terhadap kelompok tertentu.
Pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan dan layanan kesehatan juga masuk dalam bagian hak masyarakat yang harus diperhatikan negara.
Dikutip pojoksatu.id dari papua60detik.id, Pigai menyebut MBG dan program cek kesehatan gratis sebagai bagian dari upaya pemerintah memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya hak atas pangan dan kesehatan.
“Hak Asasi Manusia juga meliputi program makan bergizi gratis. Makan itu HAM,” kata Pigai.
Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.
MBG Dikaitkan dengan Tanggung Jawab Negara
Pigai kemudian menggambarkan negara seperti seorang bapak yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
“Yang memberikan makan adalah bapak kepada anaknya. Siapa bapaknya? Negara Republik Indonesia. Prabowo Subianto adalah bapak bagi semua,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Pigai menempatkan MBG sebagai salah satu bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak masyarakat.
“Yang memberikan makan, MBG, kepada anak-anaknya yaitu warga negara Indonesia yang layak mendapatkan makanan,” ujar Pigai.
Pernyataan soal Menolak Makan Jadi Sorotan
Bagian pernyataan Pigai mengenai orang yang menolak makan kemudian menjadi perhatian karena menggunakan kalimat yang sangat tegas.
Pigai mengatakan, orang yang menolak makan dapat dimaknai sebagai orang yang menginginkan kematian.
Namun, konteks pernyataan tersebut adalah penjelasannya mengenai pentingnya hak atas pangan dan kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.































































































Beri Komentar