UPDATE

NASIONAL

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi yang menyasar sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Menurut lembaga antirasuah, tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap masa depan Indonesia.

“Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (23/8/2026).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

KPK menilai, pemberantasan korupsi di lingkungan perguruan tinggi penting karena kampus memiliki peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan. Lebih jauh, perguruan tinggi juga menjadi tempat mencetak pemimpin masa depan.

“Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang pembudayaan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab,” kata dia.

Dalam perspektif pemberantasan korupsi, Budi mengatakan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bertumpu pada penindakan. Penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera dan memastikan adanya akuntabilitas.

Melalui pendekatan pencegahan, KPK terus mendorong penguatan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan.

Sementara melalui pendekatan pendidikan, KPK meyakini pembangunan budaya antikorupsi sejak bangku kuliah merupakan investasi jangka panjang yang akan melahirkan generasi berintegritas di berbagai sektor kehidupan.

“Selama ini, perguruan tinggi telah menjadi mitra strategis KPK dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi. Kampus berkontribusi melalui kajian akademik untuk mendukung penyusunan kebijakan antikorupsi, pengembangan riset, hingga memberikan perspektif ilmiah dalam berbagai isu pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Di saat yang sama, perguruan tinggi juga menjadi mitra penting dalam menginternalisasikan pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa.

Budi mengatakan, KPK juga mendorong penerapan nilai integritas dalam seluruh ekosistem perguruan tinggi. Hal itu mulai dari tata kelola organisasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, proses akademik, hingga tata kelola sumber daya manusia.

“Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari,” tuturnya.

Namun demikian, Budi mengingatkan perguruan tinggi tidak sepenuhnya bebas dari risiko tindak pidana korupsi. Pengelolaan anggaran pendidikan, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, penelitian, hingga berbagai bentuk layanan akademik memiliki kerentanan yang perlu diantisipasi bersama.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.