UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 1.558 ‘Flight’ Tertunda

BANDA ACEH – Sebanyak 1.558 penerbangan tertunda akibat dampak penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kondisi tersebut turut membuat sekitar 170.000 penumpang terdampak di sejumlah bandara.Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memutuskan memperpanjang penutupan sementara delapan bandara terdampak hingga Minggu (6/9/2026) pukul 24.00 WIB.

Keputusan itu diambil setelah Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan terhadap pergerakan abu vulkanik dan kondisi angin berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Khusus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, tercatat 963 penerbangan terdampak berdasarkan pembaruan monitoring pada Minggu pukul 17.06 WIB. Jumlah tersebut terdiri atas 453 penerbangan kedatangan (arrival) dan 510 penerbangan keberangkatan (departure).

“Kondisi debu yang tadi siang anginnya mengarah ke Barat, sekarang informasi dari BMKG anginnya mengarah ke Timur dengan kecepatan 5 knot pada level 15.000 feet. Melihat informasi tersebut dan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan, maka kami memutuskan delapan bandara tersebut akan kami tutup sampai 24.00 WIB,” kata Dudy di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026).

Delapan Bandara Ditutup Sementara

Delapan bandara yang penutupan sementaranya diperpanjang tersebut yakni:

  1. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang;
  2. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta;
  3. Bandara Radin Inten II, Lampung;
  4. Bandara Husein Sastranegara, Bandung;
  5. Bandara Budiarto, Curug, Tangerang;
  6. Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan;
  7. Bandara Taufik Kiemas, Pesisir Barat, Lampung; dan
  8. Bandara Atung Bungsu, Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau terhadap keselamatan dan operasional penerbangan.

Koordinasi dilakukan bersama maskapai penerbangan, pengelola bandara, penyelenggara layanan navigasi penerbangan, BMKG, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Maskapai Wajib Layani Penumpang Terdampak

Di tengah gangguan penerbangan tersebut, Menhub Dudy menegaskan hak-hak penumpang tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai ketentuan yang berlaku.

Maskapai diminta memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk menyampaikan informasi mengenai perubahan status penerbangan serta opsi penanganan yang tersedia.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah bandara alternatif bagi maskapai yang membutuhkan pengalihan penerbangan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.