“Pemerintah menjalankan amanah dan tugas sesuai hukum yang berlaku dan harus objektif. Tidak boleh didasarkan rasa senang atau tidak senang. Pemerintah harus adil dan objektif,” tegas Yusril.
Sebelumnya, terpidana pemerkosa santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, telah bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, merespons laporan investigasi BBC yang menyebut Mas Bechi telah keluar dari penjara lebih awal dari vonis yang diterimanya.
“Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Budi menyebut pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.
Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang telah dipenuhi warga binaan.




























































Beri Komentar