UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

BANDA ACEH  – Terdakwa Roy Suryo menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) cacat hukum secara materiil dan formil. Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo meminta majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/9/2026).

Roy Suryo sebelumnya didakwa JPU dengan sejumlah pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menuding ijazah Jokowi palsu.

“Setelah kami membaca, meneliti, dan mempelajari secara saksama surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terhadap Terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo, kami berkesimpulan bahwa surat dakwaan tersebut cacat secara hukum, baik dalam hal pemenuhan syarat materiil maupun syarat formil. Penyusunan surat dakwaan senyatanya tidak cermat, tidak teliti, rancu, dan kabur atau obscuur libel atau kabur,” ucap kuasa hukum Roy Suryo di ruang sidang.

Dalam eksepsinya, kubu Roy Suryo menyebut JPU telah menggunakan haknya untuk menyempurnakan surat dakwaan. Namun, menurut mereka, hasil perbaikan tersebut tetap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Maka hal tersebut dapat ditafsirkan melanggar asas clear and fair trial, peradilan yang jujur dan adil, serta ketentuan syarat materiil surat dakwaan, baik Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP Baru, yang mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum, null and void,” sambungnya.

Menurut kuasa hukum, surat dakwaan yang dinilai obscuur libel membuat Roy Suryo kesulitan memahami secara tepat perbuatan yang didakwakan kepadanya. Padahal, surat dakwaan disebut sebagai mahkota penuntut umum sekaligus dasar pemeriksaan perkara di persidangan.

“Jika posita dakwaan tetap penuh kekeliruan setelah diperbaiki, maka tidak ada kepastian hukum mengenai batasan perkara yang akan diperiksa oleh majelis hakim,” tuturnya.

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Roy Suryo dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan Pertama

Primer: Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsider: Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan Kedua: Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.