UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Jika Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan, Muslim Arbi: Indonesia Tak Perlu Wakil Presiden?

BANDA ACEH  — Perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden 2024 kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Di tengah proses persidangan tersebut, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, melontarkan gagasan keras mengenai keberadaan jabatan Wakil Presiden apabila gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan MK.

Menurut Muslim, jika MK mengabulkan gugatan dan putusan tersebut berdampak pada berakhirnya kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilainya tetap dapat berjalan tanpa pendamping di kursi Wakil Presiden.

“Meski nantinya MK mengabulkan gugatan Denny dan kawan-kawan yang kini sedang disidangkan, bahkan jika dimenangkan sekalipun, tidak perlu ada Wakil Presiden yang mendampingi Prabowo Subianto,” kata Muslim kepada Monitorindonesia.com, Kamis (24/9/2026).

Muslim kemudian merujuk pada sejumlah episode sejarah ketatanegaraan Indonesia ketika jabatan Wakil Presiden tidak terisi.

Ia menyinggung pengunduran diri Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden pada 1956 serta masa transisi pemerintahan setelahnya.

Ia juga menyinggung masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie setelah Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Habibie kemudian mengucapkan sumpah sebagai Presiden RI menggantikan Soeharto.

Namun, kondisi ketatanegaraan Indonesia saat ini memiliki aturan konstitusional yang berbeda. UUD 1945 mengatur bahwa apabila Wakil Presiden mengalami kekosongan, dalam waktu paling lambat 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. 

Artinya, kekosongan jabatan Wakil Presiden bukan berarti jabatan tersebut dapat dibiarkan kosong tanpa batas berdasarkan mekanisme konstitusi yang berlaku.

Meski demikian, Muslim tetap menilai keberadaan Wakil Presiden tidak menjadi faktor yang menentukan keberlangsungan pemerintahan.

“Kalau melihat kinerja Presiden Prabowo dan pencapaiannya, tidak perlu ada wakil pun jalan pemerintahan normal saja,” ujarnya.

Muslim bahkan menempatkan posisi Gibran sebagai persoalan Politik yang menurutnya telah membebani pemerintahan Prabowo.

Ia mengaitkan polemik tersebut dengan kontroversi proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 serta putusan MK pada 2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.