Gibran tak hanya diloloskan saat usianya belum berusia 40 tahun, ia pun terbukti tidak memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan setingkat SLTA.
Substansi yang dibongkar MK bukan sekadar tidak adanya ijazah atau sertifikat setingkat SLTA, tapi MK juga mengungkap adanya rekayasa untuk meloloskan lewat peraturan KPU dan mekanisme yang dibuat khusus 2024 untuk menutupi ketidakjujuran.
Dan upaya menutupi ketidakjujuran itu akan terus berlangsung lewat berbagai saluran komunikasi dan media sosial. Dilakukan oleh para pendukung ketidakjujuran dan kelompok kelompok pembela normalisasi penyimpangan.
Kasihan Mas Gibran, dulunya sudah benar berbisnis Martabak Makobar hingga orang simpati padanya. Sekarang Gibran terlanjur masuk politik lewat cara cara yang dimasalahkan. Setelah putusan MK ini tinggal kita lihat dan kita tunggu bagaimana orang-orang politik memperlakukannya ke depan terhadap nasib Gibran.
Silakan teman-teman berpendapat.
(Guru Besar Universitas Airlangga; Mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika)































































































Beri Komentar