“Bagi Prabowo, Gibran menjadi rantai politik yang menjadi beban, sandera dan sekaligus membatasi ruang gerak politiknya,” tulis Yusuf.
Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan Pilpres 2029, melainkan juga menyangkut upaya Prabowo memperkuat kendali pemerintahan dan memperluas ruang politiknya sendiri.
Dalam pandangan Yusuf, Prabowo perlu memperhitungkan kemungkinan munculnya persaingan pengaruh di lingkar kekuasaan. Ia bahkan mengaitkannya dengan kekhawatiran mengenai dualisme kepemimpinan nasional atau situasi yang kerap disebut sebagai matahari kembar.
Yusuf menduga Prabowo akan berupaya memperkuat posisinya secara bertahap tanpa harus berkonfrontasi langsung dengan Jokowi.
Ia menghubungkan dugaan tersebut dengan strategi merangkul sejumlah tokoh yang dikenal kritis terhadap pemerintahan sebelumnya, termasuk Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Rocky Gerung.
Yusuf juga menyinggung masuknya sejumlah aktivis yang sebelumnya berada dalam barisan oposisi ke dalam pemerintahan. Menurut dia, perkembangan tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari upaya memperluas dukungan politik sekaligus membangun kekuatan penyeimbang.
Meski demikian, anggapan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan strategi khusus untuk melemahkan Jokowi masih merupakan interpretasi politik Yusuf dan belum dapat dipastikan sebagai agenda resmi Presiden Prabowo.
Yusuf menilai keberadaan Gibran di kursi wakil presiden mempunyai dua sisi bagi Jokowi. Di satu sisi, jabatan tersebut menjadi simbol keberlanjutan pengaruh politik keluarga mantan presiden itu. Di sisi lain, kontroversi yang menyertainya berpotensi menjadi beban politik bagi Jokowi.
Ia berpendapat, polemik ijazah Gibran dapat memperbesar tekanan politik terhadap keluarga Jokowi, terutama apabila partai-partai di DPR memutuskan membawa persoalan tersebut ke dalam pembahasan politik yang lebih serius.
Dalam skenario yang dibayangkannya, Prabowo berpotensi menghadapi pilihan untuk tetap mempertahankan Gibran atau mengambil jarak dari persoalan yang membelit wakil presidennya.
Yusuf juga mengangkat kemungkinan munculnya nama Puan Maharani sebagai calon pengganti apabila terjadi pergantian wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut masih berupa spekulasi politik dan tidak menunjukkan bahwa telah ada kesepakatan atau proses resmi untuk mengganti Gibran.
Pergantian wakil presiden bukan keputusan yang dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kalkulasi politik. Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional, termasuk ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.































































































Beri Komentar