UPDATE

NASIONAL

DKPP Terima 2 Aduan soal Polemik Ijazah Wapres Gibran, Pimpinan KPU dan Bawaslu Diadukan

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur,” ujar Raka Sandi.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Tahapan serupa juga berlaku dalam verifikasi materiil. Jika aduan dinyatakan memenuhi syarat pada tahap ini, penanganannya akan ditingkatkan menjadi perkara, diberikan nomor registrasi perkara, dan selanjutnya dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.

Raka Sandi menyadari tingginya perhatian masyarakat terhadap dua aduan yang berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden tersebut. Karena itu, DKPP memastikan pemeriksaan akan dilakukan dengan tetap mengacu pada prosedur serta tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan.

“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” pungkasnya.

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.