Dia juga menjelaskan kronologi penetapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
“Perbandingan 2 ketentuan tersebut, PKPU 19/2023 ditetapkan 9 Oktober 2023 (diundangkan 13 Oktober 2023). Putusan MK No. 90/2023 dibacakan 16 Oktober 2023,” tutur Hasyim.
“Jadi pasal tentang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan putusan MK, dan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam forum uji publik dan RDP, dan sudah hasil harmonisasi dan sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dengan berbagai lembaga yang berwenang,” imbuhnya.
Hasyim menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Menurutnya, norma itu tidak dirumuskan untuk menguntungkan orang atau pihak tertentu.
“KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan ‘permufakatan jahat’ dan ‘penyelundupan norma hukum’ dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yg ditentukan,” ujar Hasyim.
Dia menambahkan, pihak yang keberatan terhadap norma dalam PKPU dapat mengajukan pengujian peraturan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, menurut Hasyim, tidak ada pihak yang mengajukan judicial review terhadap ketentuan tersebut. Atas dasar itu, dia menilai norma tersebut telah sah dan mengikat secara hukum.
Hasyim juga menyinggung dokumen penyetaraan pendidikan menengah luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka. Dia menyebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah pada 6 Agustus 2019.
Dokumen tersebut, menurut Hasyim, telah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta pada 2020.
“Dalam konteks peristiwa hukum kepemilikan dan pengakuan kesetaraan ijazah Gibran, fakta hukum menunjukkan bahwa telah pernah diterbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud tanggal 6 Agustus 2019, dan dokumen tsb telah digunakan sbg syarat calon dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020,” terang Hasyim.
Dia pun membantah anggapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disiapkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran.































































































Beri Komentar