Selain mendesak Gibran mundur, Forum BEM DIY menyampaikan sepuluh tuntutan yang ditujukan kepada sejumlah lembaga negara.
Mereka mendesak seluruh ketua umum partai politik menginstruksikan kadernya di DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dan memproses temuan MK melalui mekanisme pidana, etik, maupun politik ketatanegaraan sesuai kewenangan masing-masing.
Forum BEM DIY juga meminta DPR RI, MPR RI, dan lembaga berwenang lainnya menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden secara terbuka.
Tuntutan berikutnya ditujukan kepada pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu. Mereka meminta Presiden dan DPR RI segera memberhentikan seluruh komisioner KPU RI serta mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa pengaduan yang telah diterima dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.
Forum BEM DIY turut meminta agar seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang dinilai tidak objektif tidak kembali dicalonkan atau dipilih untuk periode berikutnya.
Mereka juga mendesak Komisi II DPR RI dan tim seleksi menjadikan rekam jejak etik serta kecermatan sebagai pertimbangan utama dalam seleksi anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2027-2032.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian penting dari tuntutan Forum BEM DIY.
Mereka meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran melalui situs resmi dan media nasional.
Selain itu, Forum BEM DIY meminta agar dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mereka kaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo diusut tuntas.
Dalam pernyataannya, mereka secara khusus menyebut Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJKLN/2019.
Mereka juga mendesak Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang mereka persoalkan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tuntutan tersebut merupakan sikap Forum BEM DIY. Ada atau tidaknya unsur pidana, serta siapa yang bertanggung jawab, harus ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang berdasarkan bukti yang sah.
Forum BEM DIY menilai persoalan yang mereka angkat tidak dapat dipisahkan dari berbagai masalah kebangsaan lainnya. Dalam pernyataannya, mereka menyinggung kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Maluku Utara, banjir dan bencana di Sumatera dan Nusa Tenggara Timur, pembabatan hutan di Papua, pencemaran lingkungan laut, hingga perampasan ruang hidup masyarakat.































































































Beri Komentar