UPDATE

NASIONAL

Forum BEM DIY Beri Tenggat 7 Hari, Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wapres

Mereka juga mempertanyakan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Forum BEM DIY mengkritik arah kebijakan pemerintah yang mereka nilai lebih banyak menonjolkan peresmian proyek hilirisasi dan pencitraan politik, sementara sejumlah persoalan sosial, lingkungan, dan hak-hak sipil masih membutuhkan penyelesaian.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Atas berbagai persoalan tersebut, mereka menyerukan persatuan gerakan mahasiswa dan elemen masyarakat untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat.

“Jalanan adalah pengadilan paling terhormat yang harus kita tempuh,” demikian seruan Forum BEM DIY dalam pernyataan yang disampaikan di Yogyakarta, 12 Oktober 2026.

Mereka mengajak berbagai elemen gerakan rakyat untuk bersatu dan menggelar aksi nasional sebagai bentuk tekanan politik agar tuntutan mereka mendapat perhatian.

Pernyataan Forum BEM DIY bahwa Gibran diberhentikan apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tujuh hari merupakan deklarasi politik organisasi mahasiswa, bukan keputusan pemberhentian yang dengan sendirinya mengakhiri jabatan Wakil Presiden.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya melibatkan DPR RI, Mahkamah Konstitusi, dan MPR RI sesuai tahapan serta persyaratan konstitusional.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.