“Nah, 3.6 kalimat terakhir itu, oleh karena tidak adanya ijazah SMA dan yang disetarakan, maka Mahkamah menyerahkan kepada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya,” kata Mahfud.
“Sudah jelas, ini Mahkamah menyatakan tidak ada ijazah, tapi Mahkamah tidak bisa menyelesaikan, tidak bisa melakukan penghukuman atau membatalkan, apa istilahnya mendiskualifikasi Gibran. Kan itu bukan kewenangan Mahkamah. Tapi ini faktanya, silakan ke pengadilan,” lanjutnya.
Sebagaimana tertuang dalam keterangan resmi MK, mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan yang memenuhi kriteria tersebut. Meski demikian, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon
Dengan demikian, pernyataan Mahfud menyoroti perbedaan antara pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan yang tidak ditemukan dalam persidangan dan amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Penilaian bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan merupakan kesimpulan Mahfud atas pertimbangan tersebut, sementara MK menyerahkan persoalan pemenuhan syarat kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Berikut adalah bunyi dalam Putusan MK terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dimaksud Mahfud MD :
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Namun demikian, oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon. Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.































































































Beri Komentar