Pernyataan Semar muncul di tengah kembali mencuatnya polemik dokumen pendidikan Gibran.
Perhatian publik meningkat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Putusan tersebut tidak otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Pernyataan permohonan tidak dapat diterima juga berbeda dari putusan yang mengabulkan permintaan pemberhentian atau diskualifikasi pejabat.
Perdebatan mengenai posisi Gibran kemudian berkembang menjadi beragam pandangan politik, termasuk wacana pemakzulan.































































































Beri Komentar