Usai jadi tersangka Anwar dijerat dengan sangkaan pasal Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU 1 /2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20 / 2001 tentang Perubahan UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU 1 / 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20 / 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang.































































































Beri Komentar