UPDATE

NASIONAL

Doli Kurnia Sarankan Nusron Wahid Hadapi KPK: Kalau Tak Merasa Melanggar Datang Saja

Terlebih, sejak awal masa kepemimpinannya, Presiden Prabowo telah menggaungkan komitmen pemberantasan korupsi yang sangat keras tanpa pandang bulu.

“Bisa juga menyangkut nama baik pemerintahan Pak Prabowo, yang jargonnya akan memberantas korupsi dan mengejar koruptor sampai ke Antartika,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal secepatnya menjadwalkan kembali pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Itu lantaran KPK telah telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron. Pada penjadwalan pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Saat pemeriksaan dijadwalkan ulang kedua, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan memiliki agenda di Malaysia.

KPK menyatakan alasan ketidakhadiran tersebut akan ditelaah oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik akan mengatur jadwal pemeriksaan Nusron. Namun, KPK masih akan memastikan apakah surat panggilan kedua telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.

“Nanti kami cek, ya. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

KPK juga membuka opsi melakukan penjemputan paksa Nusron Wahid. 

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif sehingga kita bisa mendapatkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, siapa saja pihak-pihak yang kemudian berperan signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, apakah berhenti kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.