BANDA ACEH – Keputusan DPP Partai NasDem memberhentikan La Ode Tariala dari keanggotaan partai kini berlanjut ke proses pergantian antarwaktu (PAW).
DPW NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor DPRD Sultra, Senin (26/10/2026), untuk menyerahkan surat pemecatan sekaligus mendorong agar tahapan pergantian segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Juru Bicara DPW NasDem Sultra, Muttaqin Siddiq, mengatakan penyerahan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan DPP NasDem yang memberhentikan La Ode Tariala sebagai kader partai.
“Kami mendatangi Kantor DPRD Sultra untuk menyerahkan surat pemecatan saudara La Ode Tariala. Jadi, secara otomatis, semua hak dan kewenangan yang melekat pada Tariala berhenti karena dia sudah dipecat dari keanggotaan partai,” kata Muttaqin, Senin (26/10/2026)
Langkah tersebut menandai dimulainya tahapan administratif yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga terkait. NasDem meminta proses PAW tidak berlarut-larut, tetapi tetap berjalan melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Muttaqin menegaskan, proses PAW harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk penyampaian surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, terdapat batas waktu tujuh hari untuk meneruskan surat terkait proses PAW ke KPU. Setelah surat diterima, KPU memiliki waktu lima hari untuk memproses dokumen yang diperlukan sebelum mengembalikannya kepada DPRD.
“Kalau kami, prosesnya harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam perundang-undangan. Ada jangka waktu tujuh hari yang diatur undang-undang untuk surat itu diteruskan ke KPU. Di KPU juga ada batas waktu lima hari,” jelasnya.
Ketentuan waktu tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti NasDem agar tahapan administrasi berjalan sesuai jadwal. Namun, pelaksanaan PAW tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku.
DPW NasDem Sultra berharap seluruh tahapan administrasi segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Penyerahan surat pemecatan menjadi langkah awal dalam proses yang selanjutnya melibatkan DPRD dan KPU.
Meski demikian, pemberhentian dari keanggotaan partai dan proses pergantian jabatan di lembaga legislatif merupakan tahapan yang harus dibedakan. Pelaksanaan PAW, termasuk proses yang berkaitan dengan pergantian Ketua DPRD Sultra, tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Karena itu, tindak lanjut DPRD dan KPU menjadi bagian penting untuk memastikan proses pergantian berjalan sesuai ketentuan, bukan semata-mata berdasarkan keputusan internal partai.


















































































































Komentar Terbaru