“Dan sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut,” sambungnya.
Kendati belum ada keputusan, Kementerian Hukum telah menyiapkan langkah untuk mendalami gagasan tersebut.
Supratman mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan kajian terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan usulan DEN.
“Pasti, pastilah, pasti itu akan (dikaji) semuanya. Setiap hari Dirjen PP, saya sudah meminta ke BPHN juga melakukan kajian yang sama. Tapi pasti akan kami lakukan kajian,” katanya.
Kajian tersebut akan mencakup urgensi perubahan aturan, manfaat yang ingin dicapai, hingga konsekuensinya terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyempurnaan ketentuan tindak pidana korupsi agar terdapat kepastian hukum bagi pengambil keputusan bisnis, termasuk di lingkungan BUMN dan badan pengelola investasi negara.
Luhut menyoroti risiko yang dihadapi pengelola perusahaan negara ketika keputusan bisnis berujung kerugian. Menurutnya, kegiatan usaha selalu mengandung kemungkinan untung maupun rugi sehingga perlu dibedakan dari perbuatan koruptif.
Usulan tersebut sempat memicu perdebatan karena muncul anggapan bahwa pemerintah hendak menghapus unsur kerugian negara dari ketentuan pidana korupsi.
Namun, DEN kemudian memberikan klarifikasi bahwa rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DEN menegaskan ketentuan mengenai kerugian negara tetap dipertahankan, termasuk dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Bagi Supratman, pembahasan mengenai persoalan tersebut masih memerlukan pendalaman sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan.
Sebab, jika hasil kajian nantinya mengharuskan perubahan ketentuan pidana, pemerintah harus menempuh proses revisi undang-undang.
Untuk saat ini, Kementerian Hukum masih mengkaji bagaimana membedakan kerugian akibat keputusan bisnis yang diambil secara hati-hati dengan kerugian yang timbul dari tindakan yang mengandung niat jahat.

















































































































Komentar Terbaru