UPDATE

NASIONAL

Rugi BUMN Belum Tentu Korupsi, Pemerintah Sebut Harus Dilihat Niatnya!

BANDA ACEH – Perusahaan pelat merah merugi belum tentu berarti pengurusnya melakukan korupsi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan perlunya membedakan kerugian akibat risiko bisnis dengan kerugian yang muncul dari tindakan yang sejak awal dilandasi niat jahat. Persoalan inilah yang kini ikut menjadi perhatian pemerintah di tengah polemik usulan perubahan ketentuan kerugian negara dalam perkara korupsi.Supratman mengatakan, keputusan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melalui perhitungan matang, mitigasi risiko, dan prinsip kehati-hatian tidak bisa begitu saja disamakan dengan tindakan yang sengaja dirancang untuk merugikan negara.

Menurutnya, proses pengambilan keputusan menjadi salah satu aspek penting untuk melihat apakah kerugian perusahaan merupakan konsekuensi bisnis atau terdapat unsur kesengajaan melakukan pelanggaran hukum.

“Saya hanya memberi perspektif saya, bahwa memang harus dibedakan mana tindakan korporasi yang dalam aksi korporasinya itu sudah memperhitungkan segala hal dan prudent, itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat dari awal, karena itu bisa dilihat dari proses pengambilan keputusannya,” kata Supratman di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman ketika menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pimpinan Luhut Binsar Pandjaitan mengenai peninjauan kembali ketentuan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan keputusan bisnis korporasi negara.

Supratman menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh. Sebab, kerugian dalam kegiatan usaha tidak selalu muncul akibat penyalahgunaan kewenangan. Ada pula risiko komersial yang tetap dapat terjadi meskipun pengurus perusahaan telah menjalankan prinsip kehati-hatian.

Sebaliknya, keputusan yang sejak awal diambil dengan niat melanggar hukum tentu memiliki persoalan berbeda. Unsur niat jahat atau mens rea menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan pembaruan aturan tidak mencampuradukkan risiko bisnis yang wajar dengan tindakan yang memang mengandung unsur tindak pidana.

Usulan Luhut Masih Dikaji

Meski demikian, Supratman memastikan pemerintah belum mengambil keputusan mengenai perubahan ketentuan kerugian negara dalam perkara korupsi.

Usulan DEN, kata dia, masih berada pada tahap pembahasan awal. Bahkan, pemerintah belum sampai pada pembicaraan konkret mengenai revisi undang-undang.

“Itu kan baru usulan, belum ada sampai hari ini, itu masih didiskusikan. Karena kalau kita mau bicara yang pasti-pastikan berarti harus mengubah undang-undang,” ujarnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.