UPDATE

NASIONAL

Bahaya Jika Kasus Ijazah Gibran Mandek, Eks Direktur E BAIS: Bisa Munculkan Konflik Horizontal

Pemakzulan wakil presiden berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur dasar serta tahapan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk peran DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Karena itu, apabila terdapat tuntutan pemakzulan, dasar hukum, bukti, dan prosedur konstitusional harus menjadi pijakan utama.

Pada akhirnya, persoalan ini menjadi ujian bagi lembaga negara untuk menjawab tuntutan transparansi sekaligus menjaga kepastian hukum. DPR dituntut menjalankan fungsi pengawasannya secara bertanggung jawab, sementara pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap persoalan ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.

Bagi Poernomo, yang terpenting adalah agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kejelasan. Ia berharap aspirasi Kaukus Daulat Rakyat mendapat respons dari lembaga negara sehingga polemik politik tidak terus berkembang tanpa penyelesaian yang terang dan konstitusional.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.