“Ya, karena memang sejak awal kuota haji tambahan ini diberikan untuk mengurangi banyaknya antrean ibadah haji reguler,” jelasnya.
KPK juga menyoroti keterangan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengaku harus menyerahkan sejumlah uang untuk mempercepat keberangkatan jamaah melalui kuota haji khusus.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami untuk mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
“Artinya memang semua saksi ini kemudian saling melengkapi puzzle-puzzle adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak, baik di Kementerian Agama maupun pihak-pihak swasta sebagai asosiasi ataupun PIHK,” pungkas Budi.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut menjerat empat terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain para terdakwa, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Yaqut didakwa mendapat keuntungan sebesar USD 271.500 dari pengurusan kuota haji. Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs yang digunakan saat ini, nilai tersebut setara sekitar Rp 4,8 miliar.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Serta, Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah


















































































































Komentar Terbaru