UPDATE

NASIONAL

Kiai NU Usulkan Abolisi untuk Gus Yaqut, KPK Pilih Fokus ke Pembuktian

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah fokus pada pembuktian dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan itu disampaikan usai munculnya usulan dari kalangan kiai Nahdlatul Ulama (NU) agar Yaqut mendapatkan abolisi.

Usulan abolisi untuk Yaqut datang dari para kiai NU saat berkunjung ke Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, Rabu (21/10).

Dalam pertemuan itu, hadir juga kakak kandung dari Yaqut yang juga mantan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara Yaqut dkk. 

Ia menegaskan, saat ini perhatian publik sebaiknya diarahkan pada proses pembuktian perkara di persidangan.

Menurut Budi, keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan kuota haji tambahan.

“Yang pertama, KPK tentu mengajak dan mengimbau untuk kita fokus dulu kepada proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10).

Budi menjelaskan, persidangan kuota haji tambahan masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan menghadirkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Kesaksian tersebut diperlukan untuk membantu menguraikan rangkaian peristiwa serta menjelaskan konstruksi perkara secara utuh.

“Proses pembuktian masih berlangsung, beberapa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan guna membantu menerangkan kepada majelis hakim bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” ujarnya.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) telah memaparkan proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan.

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pembagian kuota haji karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Budi mengatakan, berdasarkan ketentuan, seharusnya kuota haji tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.

Namun, pembagian yang dilakukan justru menggunakan perbandingan 50 persen untuk masing-masing kategori.

Selain memeriksa saksi dari Kemenag, persidangan juga menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui proses awal pemberian kuota haji tambahan.

Keterangan mereka diperlukan untuk menelusuri tujuan penambahan kuota, yang sejak awal dimaksudkan untuk mengurangi panjangnya antrean keberangkatan jamaah haji reguler.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.