JAKARTA – Desakan perombakan atau reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto menguat.
Daftar Isi
Aliansi Mahasiswa Merdeka meminta Presiden mengevaluasi sekaligus mengganti Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menjadi salah satu sorotan utama dalam tuntutan tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul aksi mahasiswa dan masyarakat sipil di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Aksi tersebut mengangkat sejumlah persoalan, mulai dari krisis ekologis, kebijakan ekonomi, pendidikan, penegakan hukum, hingga perlindungan kebebasan sipil.
Aliansi Mahasiswa Merdeka menilai evaluasi terhadap jajaran kabinet perlu menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintahan.
Mereka meminta Presiden tidak berhenti pada evaluasi administratif, tetapi mempertimbangkan pergantian pejabat apabila kinerja kementerian tidak memenuhi tanggung jawab yang diharapkan masyarakat.
Dalam tuntutan tertulisnya, aliansi secara khusus menyebut nama Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai pejabat yang perlu dievaluasi untuk diganti.
Karhutla Berulang, Pencegahan dan Penegakan Hukum Disorot
Karhutla menjadi persoalan serius karena dampaknya tidak hanya merusak kawasan hutan dan lahan, tetapi juga mengancam ekosistem, mengganggu aktivitas masyarakat, serta berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan kerugian ekonomi.
Kebakaran yang berulang juga menempatkan upaya pencegahan, pengawasan kawasan rawan, deteksi dini, dan kesiapsiagaan sebagai bagian penting dari tanggung jawab pemerintah.
Penanganan tidak semestinya hanya diukur dari kemampuan memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi juga dari efektivitas mencegah kebakaran meluas.
Aliansi Mahasiswa Merdeka mendesak agar persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi serius terhadap kementerian yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Menurut tuntutan aliansi, pemerintah perlu memastikan pengawasan terhadap kawasan hutan dan lahan berjalan efektif, termasuk terhadap wilayah konsesi perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan pencegahan serta pengendalian kebakaran.
Penegakan hukum juga menjadi perhatian. Perusahaan atau pihak lain yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum, sedangkan kewajiban pemulihan lingkungan perlu diawasi hingga benar-benar dilaksanakan.
Publik juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab, proses penanganan perkara, sanksi yang dijatuhkan, serta perkembangan pemulihan kawasan terdampak.
32 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Administratif
Persoalan karhutla turut menjadi perhatian menyusul informasi penegakan hukum yang disampaikan Kementerian Kehutanan.
Dalam siaran pers tertanggal 19 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan menyebut sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif.
Total luas areal terbakar yang dilaporkan mencapai 12.926,74 hektare.
Data tersebut menunjukkan adanya langkah penindakan administratif. Namun, tindak lanjut terhadap perusahaan yang dikenai sanksi, efektivitas penegakan aturan, serta pelaksanaan pemulihan lingkungan tetap menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian publik.
Sanksi administratif juga perlu ditempatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pelanggaran lain yang memenuhi persyaratan untuk diproses secara hukum, penanganannya harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan.
Bagi Aliansi Mahasiswa Merdeka, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan melalui pengumuman penindakan.
Pemerintah harus menunjukkan hasil nyata dari pengawasan dan penegakan hukum yang telah dilakukan.
Prabowo Diminta Tidak Abaikan Tanggung Jawab Menteri
Desakan perombakan kabinet tersebut menempatkan Presiden Prabowo pada tuntutan untuk mengevaluasi kinerja para pembantunya berdasarkan hasil kerja yang dapat diukur.
Evaluasi terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan, menurut tuntutan aliansi, perlu mencakup efektivitas pencegahan karhutla, pengawasan wilayah rawan kebakaran, transparansi penanganan pelanggaran, kepastian tindak lanjut hukum, serta pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.
Pergantian menteri, apabila diputuskan berdasarkan hasil evaluasi, juga harus diikuti pembenahan kebijakan dan sistem pengawasan.
Tanpa perbaikan tata kelola, pergantian pejabat berisiko tidak menyelesaikan persoalan yang selama ini berulang.
Pemerintah juga dituntut memperkuat koordinasi antarlembaga agar pencegahan karhutla tidak berjalan secara sektoral.
Pengawasan konsesi, kesiapan penanganan kebakaran, penindakan pelanggaran, dan pemulihan ekosistem harus menjadi bagian dari kebijakan yang terintegrasi.
Aliansi Mahasiswa Merdeka: Presiden Harus Evaluasi dan Ganti Menteri
Aliansi Mahasiswa Merdeka secara tegas meminta Presiden Prabowo melakukan reshuffle terhadap Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dalam pernyataan tertulisnya, aliansi menempatkan tuntutan pergantian kedua menteri sebagai bagian dari dorongan pembenahan pemerintahan, terutama dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup dan karhutla.
“Aliansi Mahasiswa Merdeka menuntut Presiden Prabowo melakukan reshuffle Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni,” demikian inti tuntutan tertulis aliansi tersebut.
Tuntutan itu ditandatangani oleh sejumlah perwakilan mahasiswa, yakni Taufik Hadi dari BEM Jayabaya, Ruslan dari BEM UHAMKA, Toto Jayadi dari BEM UMPAM, Zaenul Hasri dari BEM Mercu Buana, Darmasala dari BEM Trisakti, Arif Nursan dari SM UNAS, Zermal dari SM UNKRIS, Wahyu Hidayat dari KM UNIJA, serta Yeni Julianti dari KM Jagakarsa.
Aliansi juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang disuarakan dalam aksi, termasuk penggunaan anggaran negara, akses pendidikan dan layanan dasar, pemberantasan korupsi, serta perlindungan kebebasan sipil.
Bagi mereka, aspirasi masyarakat tidak cukup ditampung melalui pernyataan atau agenda pertemuan.
Pemerintah perlu memberikan tindak lanjut yang jelas dan dapat diperiksa publik.
Desakan tersebut menjadi bagian dari kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Presiden memiliki kewenangan menentukan susunan kabinet, sedangkan publik berhak menuntut transparansi, pertanggungjawaban, dan perbaikan kebijakan dari setiap kementerian.
Di tengah persoalan karhutla yang terus menjadi perhatian, tuntutan Aliansi Mahasiswa Merdeka kini mengarah pada satu agenda: evaluasi kinerja dan pertimbangan pergantian Menteri Lingkungan Hidup serta Menteri Kehutanan sebagai bagian dari pembenahan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto
Tuntutan itu ditandatangani oleh sejumlah perwakilan mahasiswa, yakni Taufik Hadi dari BEM Jayabaya, Ruslan dari BEM UHAMKA, Toto Jayadi dari BEM UMPAM, Zaenul Hasri dari BEM Mercu Buana, Darmasala dari BEM Trisakti, Arif Nursan dari SM UNAS, Zermal dari SM UNKRIS, Wahyu Hidayat dari KM UNIJA, serta Yeni Julianti dari KM Jagakarsa.
Aliansi juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang disuarakan dalam aksi, termasuk penggunaan anggaran negara, akses pendidikan dan layanan dasar, pemberantasan korupsi, serta perlindungan kebebasan sipil.
Bagi mereka, aspirasi masyarakat tidak cukup ditampung melalui pernyataan atau agenda pertemuan.
Pemerintah perlu memberikan tindak lanjut yang jelas dan dapat diperiksa publik.
Desakan tersebut menjadi bagian dari kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Presiden memiliki kewenangan menentukan susunan kabinet, sedangkan publik berhak menuntut transparansi, pertanggungjawaban, dan perbaikan kebijakan dari setiap kementerian.
Di tengah persoalan karhutla yang terus menjadi perhatian, tuntutan Aliansi Mahasiswa Merdeka kini mengarah pada satu agenda: evaluasi kinerja dan pertimbangan pergantian Menteri Lingkungan Hidup serta Menteri Kehutanan sebagai bagian dari pembenahan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.


















































































































Komentar Terbaru