BANDA ACEH – Seorang tahanan di RTP Polrestabes Medan tewas secara tragis. Ia dianiaya bahkan parahnya beredar kabar kalau dia dipaksa masturbasi pakai balsem.
Tahanan itu adalah Hendra Syahputra. Saat ditemukan tewas, didapati tengkorak kepalanya retak. Hendra memang dihajar dan diperas oleh sesama tahanan.
Aksi keji itu, kabarnya merupakan perintah penjaga Rumah Tahanan (RTP) Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga.
Soal masturbasi pakai balsem itu, jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang bilang dalam sidang pembacaan dakwaan di ruang Cakra VIII PN Medan.
Disebut, Hendra dipaksa oleh tahanan bernama Rizki, untuk masturbasi pakai balsem, setelah dimintai uangnya sebesar Rp 2 juta.
Mendengar itu, hakim Khamozaro Waruwu geram. JPU langsung diminta menindaklanjuti masalah yang didera mendiang Hendra. Hakim meminta agar semua fakta persidangan dilaporkan kepada Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
“Saudara penuntut umum jangan anggap sepele masalah ini, ada yang tidak beres di sebuah instansi resmi di Polrestabes Medan.”
“Kalau bisa Kapolri harus tahu masalah ini, ada yang tak beres di sel tahanan Polrestabes Medan, jadi jangan dianggap sepele,” kata hakim mengulang permintaannya kepada JPU, Kamis (9/6/2022), dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Tribun News.
“Soal salah tidak bersalah, itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka, dan Kapolrestabes Medan tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini,” tambahnya.
Dalam sidang itu, dihadirkan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu, yang terbukti menggebuk Hendra dalam tahanan. Saat itu, hakim Khamozaro menggertak Hisarma.
“Coba kamu buka dulu masker kamu itu, ya, biar lebih sehat terlihat kamu. Kurang ajar saya dengar keteranganmu tadi,” kata hakim dengan nada tinggi.
Ya, Hisarma memang mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan untuk menjadi keji dengan memeras dan menyiksa Hendra Syahputra, tahanan kasus dugaan pencabulan.
“Leo Sinaga itu apa tugasnya? Dimana dia sekarang? Apakah masih dinas atau sedang menjalani pemeriksaan,” tanya hakim.
“Setau saya masih aktif di Polrestabes Medan, Pak hakim,” jawab terdakwa Hisarma.
“Kami disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban bu hakim,” tambah Hisarma lagi.
“Leo memerintahkan kami untuk meminta uang kepada korban. Kata Leo, ‘minta uang Rp5 juta sama dia (korban), banyak uangnya itu, kawan anaknya dicabulinya, kalian siksa aja’,” terang Hisarma.
Pengacara terdakwa yang mendengar pengakuan itu, lalu bertanya.



































































































Komentar Terbaru