UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Fasilitas Rumah Jabatan untuk Anggota DPR Bakal Diganti Tunjangan Seharga Rumah di Kawasan Senayan

BANDA ACEH  – Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) selama menjabat.

Sebagai gantinya, para anggota DPR RI akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.

Aksi Kaninus 16

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar, dikutip Kamis (3/10/2024).

Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Adapun, pelantikan terhadap 580 anggota DPR periode 2024-2029 sudah dilakukan sejak Selasa 1 Oktober lalu.

“Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota,” tulisnya.

Dengan begitu, maka aturannya untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.

Saat dihubungi terpisah, Indra menyatakan, besaran uang atau tunjangan untuk perumahan itu belum ditetapkan.

Pasalnya, masih dilakukan penyesuaian harga sewa rumah yang setara dengan perumahan di sekitaran Senayan, Jakarta Selatan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemkeu dan Setneg. Besaran nya masih di konsultasikan, mengingat sewa rumah seputar Senayan sangat fluktuatif,” kata Indra.

Ketentuan pergantian aturan masalah perumahan itu berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.

Gaji dan Tunjangan Setiap Anggota DPR

Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kerap disorot oleh publik.

Apalagi jika kinerja Anggota DPR RI dipertanyakan.

Seperti diketahui ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Yakni fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta  pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.

Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

image_print
1 2
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.