UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Tunggu Laporan Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp8,3 Triliun

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun.”Aku baru cek belum ada,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi Inilah.com, Selasa (18/3/2025).

Meski demikian, Harli menegaskan bahwa Kejagung siap menerima laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut, termasuk kemungkinan memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia setelah laporan dianalisis nantinya.

“Kalau ada dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) silakan saja dilaporkan,” katanya.

Aksi Kaninus 16

Dugaan Korupsi PT Pupuk

Sebelumnya diberitakan, Etos Indonesia Institute menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp8,3 Triliun. Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN.

“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024)

Dia mengapresiasi langkah Kejagung dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar seperti kasus PT Timah dengan dugaan kerugian negara Rp300 triliun dan Kasus PT Pertamina Patra Niaga.

“Dugaan kasus korupsi di PT Pupuk Indonesia ini juga harus segera diusut karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini bisa mengganggu program prioritas Pak Prabowo, swasembada pangan,” kata Iskandarsyah.

Lebih lanjut, Iskandarsyah mengungkapkan, berdasarkan audit independen, ditemukan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Situasi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca atau transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.

“Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.

Sementara itu PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025) lalu membantah isu adanya dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut, laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.

image_print
1 2
Logo
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.