BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Sabang melakukan penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pulau Klah Kantor Wali Kota Sabang, yang turut disaksikan Kepala OPD terkait, pada Selasa (22/5).
Pj Wali Kota Sabang, Andri Nourman mengatakan kerja sama ini dimaksud untuk membantu menyelesaikan Perkara Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, yang menyangkut kepentingan Pemerintah Kota Sabang dengan pihak lain.
Kemudian, juga untuk mengadakan kegiatan bersama dalam penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada masyarakat maupun instansi pemerintah, dengan tujuan untuk saling mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan pembangunan di wilayah Sabang sesuai dengan misi dan kode etik masing-masing pihak.
“MoU atau kerjasama ini adalah untuk memudahkan Pemko Sabang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, sesuai dengan kewenangan kita masing-masing. Sehingga kita bisa berjalan pada rel yang memang telah digariskan dan harus kita laksanakan demikian, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Pj Wali Kota Sabang turut meminta seluruh Kepala OPD agar dapat memanfaatkan kerjasama ini dengan sebaik-baiknya, tanpa ada keraguan dalam melaksanakan tugas, terutama jika menghadapi tuntutan.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Milono Raharjo, yang mengatakan bahwa MoU ini dapat dimanfaatkan stakeholder atau OPD untuk aktif melibatkan pihaknya dalam melakukan tindakan hukum, terutama dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Ini merupakan kegiatan rutin antara Pemko Sabang dan Kejari Sabang, yang sudah terimplementasi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dengan baik selama ini. Untuk itu, Kami juga mengimbau kepada kepala OPD di jajaran Kota Sabang untuk pro aktif melakukan konsultasi atau pendampingan hukum dalam segala kegiatan,” kata Milono.
Dengan begitu, Pemko Sabang dapat memaksimalkan kegiatan dalam hal pekerjaan pembangunan fisik maupun kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan hukum. Sehingga, pihaknya bisa memberikan payung hukum dalam setiap kegiatan yang legal pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sabang.
“Jadi jangan ragu untuk melakukan konsultasi atau pendampingan hukum kepada jajaran Kejari. Kita sama-sama berjalan di koridor hukum yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga nanti dalam pelaksanaan kegiatan kita bisa saling mengontrol dan saling mengingatkan,” tambahnya. []































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler