BANDA ACEH – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi krusial dalam menata pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Daftar Isi
Kebijakan ini hadir sebagai upaya mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan memberikan angin segar bagi honorer kategori “R4″—mereka yang tidak terdata dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, dalam sosialisasi daring pada Selasa, 29 Juli 2025, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu, dengan upah yang disesuaikan ketersediaan anggaran instansi. Skema ini dirancang khusus untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun harus tetap memastikan kelancaran pelayanan publik.
“PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN maupun yang tidak terdata, asalkan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi,” tegas Aba.
Honorer R4 di Aceh Hadapi Kendala, Lulus Tes Tapi Tak Ada Formasi
Sementara itu, di Banda Aceh, pengumuman kelulusan seleksi CPPPK 2024 tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh oleh BKN dan Badan Kepegawaian Aceh (BKA) pada Kamis, 17 Juli 2025, menyisakan kekecewaan. Meskipun ribuan honorer kategori “R4” di Aceh telah mengabdi belasan tahun dan berhasil meraih nilai tinggi dalam tes kompetensi, mereka tidak lolos karena ketiadaan kuota formasi.
Salah satu peserta Hamdani, seorang tenaga teknis, mengungkapkan frustrasinya. Setelah mempersiapkan diri dengan serius dan meraih nilai tinggi, namanya tidak tercantum dalam daftar lulus. Akun SSCASN-nya hanya menampilkan notifikasi: “Maaf Hasil Perankingan Seleksi Menyatakan Anda Belum Mendapatkan Kuota Formasi,” yang berarti tidak lulus kecuali ada perubahan kebijakan di kemudian hari.
Situasi ini memicu harapan besar agar Pemerintah Aceh dapat mencari solusi. “Kami sangat berharap kebijaksanaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk mengangkat kami sebagai PPPK, sehingga nafkah untuk keluarga dan biaya pendidikan anak-anak kami dapat terpenuhi,” ujar Hamdani penuh harap.
Kekecewaan ini diperparah oleh Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK hanya bisa diberikan kepada honorer yang terdaftar dalam database BKN. Bagi sebagian honorer R4, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi.
Harapan pada Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Meskipun demikian, kebijakan PPPK Paruh Waktu yang baru diperkenalkan KemenPAN RB membawa sedikit harapan bagi honorer R4 di Aceh. Pengusulan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Jabatan yang dapat diusulkan meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya.





























































































Beri Komentar