UPDATE

ACEH
ACEH

PPPK Paruh Waktu: Harapan Baru bagi Penataan Non-ASN, Termasuk Honorer “R4”

“PPPK Paruh Waktu ini adalah jalan tengah agar tidak ada PHK massal dan sejalan dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” pungkas Aba Subagja, merujuk pada komitmen pemerintah dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Proses ini diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK, yang kemudian akan ditetapkan oleh Menteri PANRB, diikuti dengan penerbitan NI PPPK oleh BKN.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.