“PPPK Paruh Waktu ini adalah jalan tengah agar tidak ada PHK massal dan sejalan dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” pungkas Aba Subagja, merujuk pada komitmen pemerintah dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Proses ini diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK, yang kemudian akan ditetapkan oleh Menteri PANRB, diikuti dengan penerbitan NI PPPK oleh BKN.





























































































Beri Komentar