BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa membeberkan perkembangan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek aplikasi pajak Coretax pada era Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Proses penanganan laporan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK bersifat tertutup untuk publik, sehingga informasi hanya dapat diberikan kepada pelapor. Akibatnya, perkembangan kasus ini masih menjadi misteri meski sudah tujuh bulan berlalu sejak dilaporkan pada 11 Februari 2025 hingga 11 September 2025.
“Pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup, sehingga dalam mekanismenya, kami tidak bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan tersebut, termasuk identitas pelapor dan materi pelaporannya,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada Inilah.com, Kamis (11/9/2025).
Meski begitu, KPK memastikan akan menangani kasus tersebut dan mengungkap perkembangannya apabila sudah naik ke tahap penyidikan.
Secara umum, laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh PLPM dengan tahapan verifikasi validitas informasi, telaah, dan analisis untuk memastikan substansinya, apakah termasuk dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak. Lalu, diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk masuk penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.
“Namun kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi,” tegas Budi.
Budi juga mengapresiasi pihak pelapor kasus ini, yakni Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan.
“Rangkaian proses pada pengaduan masyarakat juga merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan). Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor,” ucap Budi.
Sebelumnya, Rinto mendesak KPK mempercepat proses laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek aplikasi pajak Coretax agar segera naik ke tahap penyelidikan. Ia menilai percepatan ini penting agar kasus tersebut dapat diungkap secara terang benderang.
Rinto mengaku heran karena laporan itu sudah disampaikan ke KPK pada 11 Februari 2025 dan seharusnya rampung ditelaah dalam waktu 30 hari kerja, yakni pada 11 Maret 2025.
“Harapan IWPI secepatnya dinaikkan ke Lidik dulu agar masalah segera terungkap terang benderang, karena sesuai aturan yang berlaku kan harusnya 30 hari kerja, yaitu tanggal 11 Maret KPK sudah harus bertindak,” ujar Rinto ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (26/3/2025).
Ia menyoroti lambannya proses pengusutan kasus Coretax yang menurutnya berdampak serius. Rinto mengungkapkan, baru-baru ini seorang pegawai pajak meninggal dunia diduga akibat tekanan dalam menangani sistem Coretax.
































































































