UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Lula Kamal Ngeluh Defisit Rp2 T per Bulan, Warganet Ungkap Fasilitas Mewah Direksi hingga Dewas BPJS

BANDA ACEH –  Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Lula Kamal mengeluhkan kondisi keuangan badan tersebut yang saat ini menghadapi tekanan serius.Lula Kamal menyebut BPJS Kesehatan tekor hingga Rp2 triliun per bulan. Kondisi itu tak lain akibat menggunungnya tunggakan iuran yang belum dibayar masyarakat.

Persoalan tersebut langsung menjadi pembicaraan di ruang publik, termasuk di lini masa media sosial. Salah satunya di platform X.

Seakan “menjawab” kegundahan Luna Kamal, seorang warganet X dengan nama akun @Hidupsebagai62 membagikan beragam fasilitas wah yang didapatkan oleh direksi dan dewan pengawas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Unggahan tersebut seakan mengingatkan Luna Kamal untuk tidak selalu mengkambinghitamkan masyarakat yang menunggak iuran. Tapi harus ada introspeksi melakukan efisiensi dari dalam.

Perpres Nomor 110 Tahun 2013

Pada unggahannya, @Hidupsebagai62, ikut menyematkan dua tangkapan layar guna menguatkan postingannya.

“Dua lembar dokumen resmi berlogo Garuda dan kop bertuliskan ‘Presiden Republik Indonesia’ ini bukan dokumen sembarangan,” buka unggahan tersebut, terlihat Minggu 24 Mei 2026.

Menurut dia, dokumen itu adalah Peraturan Presiden yang mengatur secara terperinci siapa yang mendapat apa di BPJS. Salah satu klausulnya diyakininya bisa membuat publik terdiam ketika membaca secara cermat.

“Dokumen yang terlihat di foto adalah bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” cuitnya.

Menurut dia, beleid ini hadir untuk mendukung pelaksanaan BPJS yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014.

Perpres berlaku untuk dua lembaga sekaligus, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perpres mengatur seluruh paket kompensasi para petinggi lembaga ini, mulai dari gaji pokok, tunjangan, fasilitas, insentif, bahkan hingga soal siapa yang membayar pajak penghasilan mereka.

“Ini bukan rahasia, tapi juga tidak banyak yang tahu perinciannya,” ucap @Hidupsebagai62.

Lebih lanjut disampaikan, gaji atau upah anggota direksi ditetapkan sebesar 90% dari gaji atau upah direktur utama.

Sedangkan Ketua Dewan Pengawas mendapat 60% dari gaji direktur utama. Sementara anggota Dewan Pengawas seperti Lula Kamal mendapat 54% dari gaji direktur utama.

“Gaji pokok Direktur Utama ditaksir berada di kisaran Rp150 juta per bulan, sehingga kompensasi seorang anggota Dewan Pengawas menyentuh kisaran Rp81 juta per bulan,” klaimnya.

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.