KOTA JANTHO – Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A. Jalil mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bersama Kantor Pertanahan Aceh Besar dan seluruh pihak terkait dalam memfasilitasi serta mempercepat sertifikasi tanah wakaf di daerah tersebut.
“Kita tentunya dari Pemkab Aceh Besar sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kejari Aceh Besar, Kantor Pertanahan Aceh Besar, serta seluruh pihak yang terkait dalam memfasilitasi dan mensertifikasi tanah wakaf ini,” kata Syukri saat menghadiri penyerahan 31 sertifikat tanah wakaf di wilayah Kabupaten Aceh Besar, di Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (9/9/2026).
Ia berharap proses sertifikasi tidak berhenti pada 31 bidang tanah wakaf yang telah diselesaikan, tetapi terus dilanjutkan terhadap tanah wakaf lainnya yang belum memiliki sertifikat.
Menurut Syukri, legalitas tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
“Kita berharap bagi tanah wakaf yang belum bersertifikat agar dapat berusaha dan berupaya serta bekerja sama untuk disertifikasi secepat mungkin,” ujarnya.
Dari target 150 hingga 200 bidang tanah wakaf yang akan disertifikasi, saat ini sebanyak 31 bidang telah berhasil diselesaikan. Tanah wakaf tersebut tersebar di Kecamatan Darul Imarah, Darussalam, Indrapuri, Ingin Jaya, Kuta Malaka, Lhoknga, Montasik, dan Seulimeum.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, S.H., M.H., QRMP, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar.
“Menjelang masa purna bakti, kami tetap berkomitmen untuk mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar. Kita berharap semakin banyak tanah wakaf yang dapat disertifikasi sehingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Ramlan.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Sertifikasi tanah wakaf ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari, sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Dukungan terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf juga disampaikan Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, S.I.Kom. Ia mendorong agar proses sertifikasi berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.


















































































































Komentar Terbaru