BANDA ACEH -Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selaku Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan jika tak dibayar maka diganti 140 hari penjara. Majelis hakim banding juga memangkas uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook, dari sebelumnya Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.
Hakim menyatakan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
“Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula. Selain itu, pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional,” ujar hakim saat membacakan putusan, Kamis, 24 September 2026.
Hakim menyatakan Nadiem dibebankan uang pengganti 35 persen dari kerugian Rp 1,5 triliun karena dirinya merupakan pelaku utama. Berikutnya, distributor dibebankan uang pengganti 15 persen dari kerugian negara.
“Pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti 50 persen dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta,” ujar hakim.




























































Beri Komentar