BANDA ACEH — Posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Di tengah proses penyidikan tersebut, Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki opsi untuk mengambil langkah administratif berupa pembebastugasan sementara terhadap Nusron. Opsi itu disampaikan pakar Politik BRIN Firman Noor, yang menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta berarti Nusron dinyatakan bersalah.
Menurut Firman, pembebastugasan sementara dapat ditempatkan sebagai langkah administratif untuk menjaga proses pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum menjalankan penyidikan tanpa persoalan etik dan politik yang semakin melebar.
“Setidaknya dalam proses yang memang belum proses pengadilan, tapi setidaknya dengan indikasi-indikasi itu dia mungkin bisa membebastugaskan sementara. Itu akan sangat elegan,” kata Firman dikutip Minggu (27/9/2026).
Sorotan terhadap Nusron menguat setelah KPK menetapkan delapan tersangka. Dari jumlah tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut.
Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempat nama itu masuk dalam perkara yang kini tengah didalami KPK.
Sementara itu, Nusron hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.
Kondisi tersebut, menurut Firman, membuat posisi Nusron menjadi sulit jika dilihat dari perspektif tata kelola birokrasi.
“Secara etikanya, meskipun memang belum sah secara pengadilan, dengan asumsi ini tidak bersalah, belum bersalah lah. Tapi sangat sulit secara logika birokrasi,” ujar Firman.
Firman menilai persoalan ini bukan semata menyangkut status hukum Nusron, melainkan juga bagaimana pemerintah menjaga kepercayaan publik ketika perkara dugaan korupsi terjadi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Ia mengingatkan, apabila tidak ada langkah apa pun sementara penyidikan KPK terus berkembang, pemerintah berpotensi menghadapi pertanyaan mengenai konsistensi agenda pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo.
“Dia akan semakin dianggap tidak serius dalam menjalankan apa yang sudah dia sampaikan atau katakan, atau janjikan,” katanya.
































































































Beri Komentar