BANDA ACEH – Dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengungkap sejumlah temuan yang diklaim menjadi bukti tambahan dalam gugatan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026).
Salah satu hal yang disoroti pihak Bonatua yakni dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonan, mulai dari tingkat KPU Pusat hingga KPU Surakarta.
Kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni, mengatakan pihaknya menemukan persoalan pada dokumen tersebut karena tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun. Temuan itu kemudian diajukan sebagai bukti tambahan dalam persidangan.
“Kita juga mengajukan bukti yaitu eh putusan KIP 074 Tahun 2025 yang itu membuktikan bahwa ini adalah perkara yang terkait dengan keterbukaan informasi publik, lantas itu diperoleh adanya kejanggalan, dan kejanggalan itu tidak ditolerir karena dengan mata telanjang kita bisa melihat, siapa pun bisa melihat, insan KPU bisa melihat, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun,” kata Joni di PN Jakpus.
Menurut Joni, pihaknya juga mengajukan bukti terkait pertemuan Bonatua dengan KPU Pusat mengenai penyerahan dokumen legalisir yang diperintahkan melalui putusan Komisi Informasi Publik (KIP).
“Artinya itu adalah benar dokumennya kosong, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun, dan itu yang kemudian kita dalilkan adalah bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2008,” ujarnya.
“Itu yang kita mau ajukan karena ini menyangkut soal formil dan juga menyangkut soal materiel,” sambungnya.
Perkara tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Bonatua bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin. Keduanya menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU, Bawaslu, dan pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pihak penggugat sebelumnya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti dalam persidangan, termasuk dokumen yang disebut diperoleh dari KPU melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
Dalam perkara ini, dalil mengenai dokumen legalisir yang tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun merupakan argumen dari pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari proses persidangan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dalil tersebut terbukti































































































Beri Komentar