BANDA ACEH – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penghancuran rumah-rumah mewah di dalam kompleks Lapas Cibinong sebagai usaha sistematis untuk menghilangkan jejak praktik kotor antara pejabat dan narapidana. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan penghancuran tersebut tak lain bertujuan menghilangkan barang bukti.“Penghacuran itu jelas ngaco. Tindakan yang salah. Itu bangunan-bangunan mewah temuan Ombudsman itu kan barang bukti. Penghancuran itu namanya menghilangkan barang bukti,” kata Boyamin, kepada Republika, Rabu (30/9/2026).
Menurut Boyamin, dari penjelasan para pejabat lapas saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini, terungkap bangunan-bangunan mewah di dalam kompleks Lapas Cibinong tersebut pembangunannya menggunakan dana nonnegara. Dengan begitu, kata Boyamin, ada dugaan praktik korupsi dalam pembangunan rumah-rumah mewah tersebut.
“Bangunan-bangunan itu dibangun bukan dengan APBN (anggaran negara). Artinya dalam pembangunannya itu ada dugaan gratifikasinya. Minimal itu di dalamnya ada pungutan liar (pungli),” ujar Boyamin.
Apalagi, kata Boyamin, adanya informasi yang menguatkan rumah-rumah mewah di dalam kompleks penjara itu dibangun sendiri oleh para narapidana kasus-kasus tertentu. Dan bangunan-bangunan mewah dengan fasilitas setara apartemen itu di sewakan untuk para narapidana-narapidana berkantong tebal.
“Jelas saja kalau itu dihancurkan, itu kan berarti menghilangkan barang bukti,” kata Boyamin.
MAKI, kata Boyamin, mendesak adanya penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum dalam skandal pengelolaan Lapas Cibinong. Boyamin, pun meyakini skandal serupa terjadi di penjara-penjara lain.
Pada Rabu (30/9/2026) petugas Lapas Cibinong menghancurkan bangunan-bangunan mewah di dalam kompleks Lapas Cibinong. Penghancuran itu setelah para pejabat Lapas Cibinong, melakukan RDP dengan DPR beberapa waktu lalu.
RDP dengan parlemen itu berlangsung setelah Ombudsman mengungkap adanya rumah-rumah mewah di dalam Lapas Cibinong dan ditempati oleh narapidana-narapidana kasus korupsi, dan tindak pidana berat lainnya. Temuan tersebut setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu pekan lalu.
Dari sidak itu, terungkap ada sebanyak 16 unit bangunan mewah di dalam penjara Klas II A itu. Beberapa narapidana terkenal disebut menempati bangunan-bangunan mewah tersebut.
Seorang sumber Republika yang mengetahui seluk-beluk Lapas Cibinong mengungkapkan, bangunan-bangunan mewah di dalam penjara itu dibangun oleh para narapidana berduit banyak. Dan bangunan-bangunan mewah itu disewakan untuk para narapidana kelas-kelas kakap.































































































Beri Komentar