UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

MK Dituntut Diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana: Ini soal Daulat Rakyat!

BANDA ACEH -Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. MK mencatat, para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Denny mengatakan, sidang lanjutan MK dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti akan menghadirkan lima saksi atau ahli dari pihak pemohon pada Rabu malam, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB.

“Malam ini kita akan ada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi,” kata Denny dalam diskusi Gen Z Peduli Politik bertajuk ‘Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran’ di Camden Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Turut hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut di antaranya, Guru Besar Ilmu Tata Negara Prof. Zainal Arifin Mochtar, Komisioner KPU 2007-2012 I Gusti Putu Artha, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti.

Menurut Denny, permohonan tersebut menjadi perhatian karena secara spesifik meminta Gibran didiskualifikasi dengan alasan dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan ketika maju sebagai calon wakil presiden.

“Kenapa ini menjadi menarik? Kenapa menjadi perhatian dan pemberitaan? Karena memang permohonan kami itu meminta agar Saudara Gibran Rakabuming Raka itu didiskualifikasi,” kata Denny.

Denny mendalilkan, hingga saat ini pihaknya belum melihat bukti tamat SMA atau sederajat milik Gibran. Ia mempersoalkan surat keterangan kesetaraan pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pencalonan.

“Jadi sampai detik ini tidak bisa ditunjukkan bukti tamat SMA-nya Gibran. Itu satu, cacat administratifnya,” kata Denny.

Dalam permohonannya, para pemohon memang mempersoalkan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan syarat tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Selain persoalan dokumen pendidikan, Denny juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya memberikan pengecualian bagi calon yang bersekolah di luar negeri untuk menunjukkan tanda tamat SMA atau sederajat.

“Yang jadi masalah, Pasal 18 ayat 3-nya. Kenapa ini pasal menjadi pasal selundupan? Saya dikirimi pesan WA oleh seorang kawan, “Mas, coba lihat tuh Pasal 18 ayat 3.” Kenapa? Saya baca bunyinya: Calon Presiden, Calon Wakil Presiden yang sekolah di luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan tanda tamat SMA. Cukup menunjukkan tamat perguruan tinggi. Ini pasal menggibran,” ungkap Denny.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.