UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

MK Dituntut Diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana: Ini soal Daulat Rakyat!

Denny menilai ketentuan tersebut perlu diuji. Sebab, menurut dia, aturan itu baru muncul dalam PKPU untuk Pemilu 2024.

“Pasal 18 ayat 3 itu yang kita sebut sebagai pasal selundupan,” kata Denny.

Ia juga mempersoalkan proses penyusunan ketentuan tersebut, termasuk konsultasi KPU dengan DPR dan keterbukaan dokumen persyaratan pencalonan.

“Hadirlah Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Republik Indonesia yang di hari-harinya mungkin partai pengusungnya pun sudah lelah,” kata Denny.

Atas dasar itu, Denny meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon dan mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Jadi dengan segala hormat kami meminta ke Mahkamah Konstitusi, tolong Gibran didiskualifikasi. Sebagai apa? Sebagai calon Wakil Presiden. Artinya apa? Ya tidak bisa menjadi Wakil Presiden, sebagai calon saja tidak memenuhi syarat,” kata Denny.

Para pemohon juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Jika permohonan dikabulkan dan terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, mereka meminta mekanisme pengisian jabatan dilakukan sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yakni MPR memilih Wakil Presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.

Denny mengatakan, perkara tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan ijazah, melainkan menyangkut pemenuhan syarat calon dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

“Tapi poinnya Teman-teman, kita tidak boleh hanya bicara soal ijazah. Ini adalah soal daulat rakyat. Suara kita ternyata diberikan kepada orang yang tidak memenuhi syarat,” kata Denny.

Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari 12 orang, sejumlah individu termasuk Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.