BANDA ACEH -Rekam jejak karier birokrasi Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (KKPR) Kelas I Pondok Bambu, Nur Mariyana Putri, kini terhambat akibat skandal pungutan liar bernilai fantastis. Pejabat perempuan yang memegang kendali penuh atas sistem sterilisasi dan keamanan sel tahanan Jakarta Timur tersebut resmi masuk dalam radar pemeriksaan intensif tim kepatuhan internal. Langkah pemeriksaan khusus ini diterbitkan setelah namanya berulang kali dicatatkan oleh warga binaan perempuan dalam berkas investigasi dugaan komersialisasi fasilitas komunikasi ilegal.Kasus manipulasi wewenang di lingkungan domestik penjara ini mengakibatkan hak protokoler jabatannya dibekukan sementara demi menjaga kelancaran proses hukum pertahanan negara. Nur Mariyana Putri memegang otoritas tertinggi dalam menentukan pengawasan gerbang hunian serta izin lalu lintas barang bawaan milik para narapidana perempuan. Namun, posisi strategis tersebut terindikasi disalahgunakan untuk melancarkan praktik penarikan uang pelicin senilai Rp250 juta demi membebaskan penggunaan telepon seluler di dalam sel.
Ia diduga kuat ikut mengetahui adanya pungutan operasional sebesar Rp500.000 kepada warga binaan yang ingin melakukan perpindahan kamar atau yang dikenal sebagai biaya turun kamar. Lemahnya sistem pengawasan di bawah kendalinya juga membuat fasilitas negara yang kelebihan kapasitas tersebut rentan mengalami gejolak keamanan. “Dua petugas yang disebut berkaitan dengan informasi dugaan pungli telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing,” kata Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi memberikan keterangan resmi terkait pembersihan birokrasi sipil.
Kebijakan pembobolan jaringan pungli ini diambil setelah tim gabungan menemukan indikasi koordinasi terstruktur antara sipir jaga dan jajaran pimpinan pengamanan rutan. Instansi penegak hukum saat ini tengah menelusuri pangkalan data transaksi perbankan guna melacak ada tidaknya aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi milik Nur Mariyana.
Seluruh dokumen surat perintah pengamanan blok hunian yang ditandatanganinya juga telah disita untuk dicocokkan dengan kesaksian korban. Skandal penyimpangan wewenang yang menyeret nama pejabat pengamanan ini kian memanas setelah dibeberkan secara transparan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan bahwa data keterlibatan oknum internal diperoleh langsung dari pengakuan riil para tahanan saat sidak pertengahan September lalu. Parlemen mendesak kementerian tidak ragu menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat jika Nur Mariyana terbukti secara hukum menjadi aktor intelektual di balik pungli massal ini. Publik kini terus memantau penuntasan kasus ini agar ekosistem pemasyarakatan bersih dari praktik jual beli fasilitas sel mewah.































































































Beri Komentar