UPDATE

ACEH
ACEH

Aceh Besar Raih Nilai IPKD Tertinggi dan Predikat Baik se-Aceh

BANDA ACEH, KOTA JANTHO — Kabupaten Aceh Besar menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang meraih predikat “Baik” sekaligus nilai tertinggi dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 dengan tahun ukur 2025.

Aceh Besar memperoleh skor 80,379 dalam kategori kapasitas fiskal rendah dan ditetapkan sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan Berpredikat “Baik”.

Penghargaan tersebut ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 15 September 2026. Penghargaan diserahkan Kepala Bappeda Aceh melalui Plt Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah kepada Bupati Aceh Besar Muharram Idris yang diwakili Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni.

Penyerahan berlangsung dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2024, Tahun Ukur 2025 di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Kantor Bappeda Aceh, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (BSKDN), Rochayati Basra, serta para kepala Bappeda dan kepala BPKD se-Aceh.

Hasil Penilaian BSKDN

Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penilaian BSKDN Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan hasil pengukuran, Aceh Besar menjadi daerah dengan nilai tertinggi sekaligus satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang memperoleh predikat “Baik”.

“Alhamdulillah, Aceh Besar mendapat penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan Berpredikat ‘Baik’ dengan skor 80,379 dalam kategori kapasitas fiskal rendah. Ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak,” kata Agus.

Menurut dia, skor tersebut menunjukkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, kategori kapasitas fiskal rendah menunjukkan ruang gerak keuangan daerah yang masih terbatas karena tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Agus mengatakan penghargaan tersebut menjadi salah satu indikator komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

Enam Dimensi Penilaian

IPKD merupakan salah satu instrumen untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Indeks tersebut memberikan gambaran mengenai pengelolaan keuangan publik mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

Penilaian IPKD ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 dan dilakukan berdasarkan enam dimensi.

Keenam dimensi tersebut meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.