UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

BANDA ACEH  – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan candaan saat sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Rabu (30/9/2026). 

Saldi awalnya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan keterangan ahli selanjutnya. 

Dia kemudian meminta Refly Harun untuk menyampaikan keterangannya.

“Sekali-kali suruh Pak Refly, Pak Bambang, biar kedengaran suaranya,” kata Saldi di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).

Saldi kemudian berkelakar Refly Harun tidak diberikan kesempatan berbicara, pihaknya akan terus menjadi sasaran bully.

“Kalau tidak kita nanti di-bully terus sama Pak Refly ini,” celetuk Saldi.

“Saya orang baik, Yang Mulia,” jawab Refly.

MK menggelar sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran pada Rabu (30/9/2026) malam. Ahli yang dihadirkan pemohon yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Sementara saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka telah diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan.

Gugatan tersebut diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan karena para pemohon mengaku menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Syarat yang dipersoalkan yakni ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang menjadi syarat untuk maju dalam Pilpres.

Salah satu petitum para pemohon yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.