UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

0leh:Rosadi Jamani

   

KAMIS malam mungkin tidak banyak yang menonton live sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pada jam sama Timnas Indonesia sedang menggilas Bangladesh 9-2 dan memastikan tiket ke final. Kasihan Malaysia dan Singapura, main mata eh malah terjungkal keduanya. 

Saya ingin menginformasikan, apa yang menonjol pada sidang MK itu. 

Sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Kamis malam 1 Oktober 2026, memasuki babak pembuktian Termohon KPU, pihak terkait Militan Gibran 08 Nusantara, dan Bawaslu. Sehari sebelumnya giliran Denny Indrayana dkk sebagai Pemohon.

Lalu terjadilah adegan paling sinematik pada sidang MK itu. Ahli pihak terkait Muhammad Rullyandi diusir dari ruang sidang. Padahal, dari rumah sudah dandan agar terlihat gagah. Eh, malah diusir hakim. Kenapa?

Sebelumnya, Rullyandi pernah mengatakan di televisi bahwa sidang PHPU ini “ilegal” dan Ketua MK juga “ilegal”. Hakim Arsul Sani kemudian mengajukan pertanyaan yang kalau masuk film terdengar seperti dialog sutradara. “Kalau persidangan ini ilegal, mengapa Anda datang menjadi ahli?”

Hakim Saldi Isra meminta pernyataan tersebut dicabut. Setelah skors singkat, MK akhirnya hanya menerima keterangan tertulis Rullyandi dan memintanya meninggalkan ruang sidang. Ahli datang membawa argumentasi. Pulang membawa pengalaman spiritual.

Sementara itu, permintaan Pemohon agar Gibran dan Menteri Hukum dihadirkan langsung juga ditolak. MK menyatakan sudah membahasnya. Jumat 2 Oktober pukul 09.00 WIB, majelis akan menghadirkan pemberi keterangan lain.

Kemudian kamera film pindah ke benda paling misterius, dokumen pendidikan Gibran.

Pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan Kemendikbud 2019 menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch setara lulusan SMK/SLTA. Mereka menuding ada persoalan administratif dan mempertanyakan proses penerbitannya. Kubu KPU dan pihak terkait menyatakan dokumen tersebut sah dan memenuhi syarat.

Lalu muncullah pemeran pendukung bernama Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Norma ini memberi pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon lulusan luar negeri sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Pemohon mempertanyakan kenapa norma tersebut muncul menjelang Pilpres 2024. Mereka menyebut tidak muncul dalam uji publik maupun konsultasi DPR dan baru muncul pada tahap harmonisasi. Bawaslu juga disebut pernah menyampaikan keberatan melalui nota dinas.

KPU punya alur cerita sendiri. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan tidak ada niat atau motif memudahkan Gibran. Ahli KPU Agus Riwanto menjelaskan verifikasi faktual bukan kewajiban otomatis apabila dokumen administratif tidak menimbulkan keraguan atau aduan.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.