BANDA ACEH – Advokat publik Munarman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak tepat jika disebut sebagai putusan yang menolak seluruh pokok persoalan yang diajukan pemohon.Menurut Munarman, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima memiliki makna berbeda dengan penolakan terhadap substansi perkara.
“Menariknya MK ini bunyi putusannya tidak dapat diterima. Dia bukan menolak sebetulnya. Jadi banyak orang yang salah menyatakan menolak,” kata Munarman di Podcast Forum Keadilan Madilog, Rabu (7/10/2026).
Ia menilai terdapat bagian penting dalam pertimbangan perkara yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik, terutama mengenai persoalan dokumen ijazah yang dipersoalkan dalam persidangan.
Munarman bahkan menyebut tidak ada satu pun dari sembilan hakim MK yang berbeda pendapat mengenai persoalan tersebut.
“Sembilan hakim tidak berbeda pendapat satu pun bahwa Gibran tidak punya dokumen ijazah karena Wakil Presiden tidak pernah mengakui. Kan enggak ngaku dia,” ujarnya.
Menurut Munarman, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya ijazah. Ia menilai apabila seseorang menggunakan dokumen yang berisi keterangan tidak benar untuk memperoleh hak tertentu, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana.
“Itu tergolong perbuatan tercela dan itu adalah pelanggaran hukum berat,” katanya.
Munarman kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penggunaan keterangan palsu dalam dokumen otentik.
Ia menyebut ada dua aspek pidana yang menurutnya perlu diperiksa. Pertama, dugaan memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta otentik. Kedua, dugaan menggunakan dokumen tersebut sehingga melahirkan hak.
“Yang kedua, pidana yang kedua menggunakan akta otentik yang keterangannya tidak benar, yang palsu itu, menggunakan sehingga menimbulkan hak,” ujarnya.
Munarman mengatakan, jika dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan, maka pihak yang menggunakannya juga harus diperiksa dalam proses hukum.
“Siapa yang menggunakan itu? Gibran. Di situlah unsur pidana yang dimaksud dengan mens rea itu. Mens reanya itu sudah timbul sejak dia mengajukan dokumen itu,” katanya.
Munarman bahkan menggunakan istilah sangat keras untuk menggambarkan seriusnya persoalan apabila terbukti ada pemalsuan dokumen dalam proses pencalonan presiden atau wakil presiden.
“Orang yang mempermainkan posisi presiden, wakil presiden, makar juga. Orang yang memalsukan dokumen untuk menjadi wakil presiden itu sama setara nilainya dengan perbuatan pidana makar. Tingkat keberatannya,” ujar Munarman.































































































Beri Komentar