BANDA ACEH -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 harus menjadi momentum introspeksi bagi penyelenggara negara.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berpandangan bahwa, putusan tersebut tidak cukup hanya dijadikan pembelajaran, tetapi juga harus menjadi teguran agar penyelenggaraan Pemilu ke depan berjalan lebih baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekedar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” kata Doli kepada wartawan, dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
Meski memberikan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu, Doli menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan MK. Ia juga mengapresiasi Mahkamah yang dinilainya mampu menempatkan diri sebagai lembaga hukum dengan membedakan kewenangan yudisial dan ranah Politik.
“Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya,” ujarnya.
Doli mengatakan, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa setiap proses politik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara harus berlandaskan konstitusi, kepatuhan terhadap aturan, integritas, dan tanggung jawab.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Doli menyebut putusan MK dapat menjadi bahan penting dalam pembahasan dan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu mendatang. Ia mendorong agar ketentuan mengenai persyaratan, rekrutmen, dan seleksi calon pemimpin maupun wakil rakyat diperjelas.
“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” jelasnya.
Ia berharap pembenahan regulasi tersebut dapat menghasilkan mekanisme pencalonan dan seleksi yang lebih terperinci serta transparan, baik untuk pemimpin maupun wakil rakyat di tingkat pusat dan daerah.
“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” katanya.































































































Beri Komentar