UPDATE

NASIONAL

Polemik Ijazah Gibran, Pakar: Pemakzulan Tak Bisa Lewati Konstitusi

BANDA ACEH — Pakar hukum tata negara UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Sugianto, mengingatkan agar wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dilakukan dengan mengabaikan mekanisme konstitusional.

Desakan pembentukan panitia khusus (pansus) DPR terkait polemik ijazah SMA atau sederajat Gibran, menurutnya, perlu dicermati dari aspek hukum dan ketatanegaraan.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sugianto menilai, pembentukan pansus DPR pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak elok apabila hanya didasarkan pada dalih bahwa ijazah SMA atau sederajat Gibran tidak ditemukan.

“Bukankah Gibran Rakabuming Raka lulus S1? Bila benar, tunjukkan kepada publik. Seseorang yang melanjutkan studi S1 di mana pun pastinya memiliki ijazah SMA atau yang disetarakan,” ujar Sugianto kepada Monitoindonesia.com Minggu (11/10/2026).

Menurutnya, polemik tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku. 

Isu mengenai dokumen pendidikan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mendorong pemberhentian wakil presiden tanpa memenuhi persyaratan konstitusional.

Ia menegaskan, desakan pemakzulan Gibran perlu dikembalikan pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 7A dan Pasal 7B.

Pasal 7A mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya atas sejumlah alasan konstitusional, di antaranya pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian tersebut. DPR tidak dapat langsung memberhentikan wakil presiden, melainkan harus terlebih dahulu mengajukan pendapat kepada MK untuk diperiksa dan diputus. 

Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya dilakukan melalui mekanisme di MPR sesuai ketentuan konstitusi.

“Untuk impeachment atau pemakzulan jabatan wakil presiden, landasan hukumnya sudah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945. Tentunya harus melalui pintu DPR, kemudian meminta pendapat MK sebelum proses dilanjutkan ke MPR,” kata Sugianto.

Ia juga menyoroti perlunya menempatkan polemik tersebut secara proporsional di tengah desakan publik setelah putusan MK. Menurutnya, persoalan yang diperdebatkan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah, bukan semata-mata melalui tekanan opini publik.

Dengan demikian, polemik ijazah Gibran dan wacana pemakzulan harus dibedakan sebagai dua persoalan yang berkaitan, tetapi tidak identik.

Persoalan pertama, menyangkut pembuktian dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan pencalonan, sedangkan persoalan kedua menyangkut terpenuhi atau tidaknya alasan konstitusional serta prosedur pemberhentian wakil presiden.

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.