UPDATE

NASIONAL

Mahfud MD: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Persoalan Bisa Lanjut ke Lembaga Berwenang

BANDA ACEH – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan ijazah SMA atau sederajat.

Mahfud mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, surat keterangan penyetaraan yang ditemukan tidak sama dengan ijazah yang membuktikan kelulusan pendidikan setingkat SMA.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Pada saat mendaftar Gibran itu tidak memenuhi syarat, karena dia mengatakan tidak menemukan ijazah atau yang disetarakan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang seperti dikutip Holopis.com, Senin (12/10/2026).

“Yang ditemukan itu kan hanya surat keterangan bahwa itu disetarakan dengan keahlian, bukan disetarakan dengan ijazah. Nah, oleh sebab itu ya tidak memenuhi syarat. Oleh karena tidak memenuhi syarat maka ijazah dianggap tidak ada,” sambungnya.

Mahfud menyebut pandangannya tersebut merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Mahfud menegaskan, bagian pertimbangan hukum yang dimaksud perlu dibaca secara utuh, bukan hanya mengambil satu frasa yang berada di tengah uraian putusan.

“Ingat, kalimat terakhir dari itu, itu kan satu frasa yang ada di tengah, di halaman 75 dan 76. Di bagian terakhir itu frasa itu, itu adalah pendapat Mahkamah nomor 3.6 itu tadi,” ujarnya.

Menurut Mahfud, bagian penting dari pertimbangan tersebut adalah penjelasan bahwa persoalan ketiadaan dokumen ijazah atau dokumen pendidikan yang dapat disetarakan dengan SMA menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden.

Ia menilai, MK telah menjelaskan batas kewenangannya dalam perkara tersebut. Mahkamah tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden, tetapi menyerahkan persoalan terkait pemenuhan syarat pencalonan kepada lembaga yang berwenang.

image_print

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.