BANDA ACEH – Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia melontarkan kritik keras terhadap mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan menyeret jabatan komisaris badan usaha milik negara (BUMN) yang kini diembannya ke tengah polemik dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Daftar Isi
Doli tidak hanya membantah sindiran Hasyim yang menyebut dirinya lupa dan munafik. Ia juga mempertanyakan bagaimana Hasyim memperoleh jabatan komisaris tersebut, siapa pihak yang mengusulkan, serta apa dasar penunjukannya.
Pernyataan itu disampaikan Doli di kompleks DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia bahkan melontarkan pertanyaan bernada sindiran mengenai kemungkinan jabatan tersebut diberikan sebagai hadiah.
“Sekarang sedang menikmati kemunafikan itu. Saya tanya dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN. Coba tanya sama dia itu dapat dari mana komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu,” tegas Doli.
Pernyataan tersebut memperluas polemik yang semula berpusat pada dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Kini, perdebatan juga merambah transparansi pengangkatan mantan penyelenggara pemilu ke jabatan komisaris perusahaan pelat merah.
Doli menilai Hasyim perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai jabatan yang kini didudukinya. Namun, pertanyaan tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengangkatan. Mekanisme seleksi, pihak pengusul, kualifikasi, dan dasar penunjukan tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta keterangan resmi.
Doli Ungkit Dua Kali Pemberhentian Hasyim
Serangan verbal Doli bermula dari pernyataan Hasyim yang menyindir dirinya dan Arsul Sani, mantan anggota Komisi II DPR yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dengan kalimat, “lupa boleh, munafik jangan.”
Doli membalas dengan mengungkit pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU. Ia menilai sindiran tersebut justru berbalik kepada pihak yang melontarkannya.
“Jadi Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri ya. Dia menggunakan kata ‘lupa’ dan ‘munafik’. Dia lupa dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya gitu. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” kata Doli.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Doli dalam perseteruan terbuka dengan Hasyim. Di luar adu sindiran itu, persoalan yang menjadi pangkal polemik tetap membutuhkan pembuktian melalui dokumen resmi dan penelusuran proses pembentukan PKPU 19/2023.
Jabatan Komisaris BUMN Ikut Dipersoalkan
Sorotan Doli terhadap jabatan komisaris Hasyim menjadi dimensi baru dalam polemik tersebut. Ia mempertanyakan relevansi latar belakang Hasyim dengan bidang usaha perusahaan tempatnya menjabat, yang menurut pengetahuan Doli bergerak di sektor perkebunan.
Doli juga menuntut kejelasan mengenai asal-usul penunjukan tersebut. Siapa yang mengusulkan Hasyim? Apa pertimbangan yang digunakan? Bagaimana proses seleksinya berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan itu menempatkan transparansi pengangkatan komisaris BUMN sebagai isu yang perlu dijelaskan kepada publik. Meski demikian, jabatan komisaris yang diemban Hasyim tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya konflik kepentingan ataupun pelanggaran. Penilaian tersebut memerlukan bukti dan informasi mengenai proses pengangkatannya.
Hingga keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini, belum terdapat penjelasan dari Hasyim mengenai pertanyaan Doli tentang pihak yang mengusulkan dan dasar penunjukannya sebagai komisaris BUMN.
Dokumen PKPU 19/2023 Jadi Sumber Perseteruan
Di sisi lain, polemik utama menyangkut Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Doli, yang menjabat Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, mengaku telah menyiapkan dokumen dan data untuk menelusuri proses pembahasan aturan tersebut. Ia mengatakan tidak menemukan ketentuan yang kini dipersoalkan dalam dokumen yang diserahkan kepada DPR.
Menurut Doli, ia telah mengantisipasi kemungkinan polemik itu berkembang hingga melibatkan Komisi II DPR dalam proses di MK. Ia juga mengaku sudah berkonsultasi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR periode sebelumnya untuk mencermati kembali dokumen pembahasan.
“Nah, saya juga sudah konsultasi juga teman-teman Komisi II yang periode yang lalu ya, dalam waktu dekat ini mungkin kami ketemu secara fisik, dan kami mau menyampaikan bahwa apa namanya, memang, memang yang diduga oleh situasi yang ada di Mahkamah Konstitusi itu benar. Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami,” ujarnya.
Klaim Doli tersebut menjadi salah satu pokok yang perlu diuji melalui pencocokan dokumen yang diterima DPR, risalah rapat dengar pendapat (RDP), naskah rancangan, dan naskah final PKPU. Tanpa pemeriksaan dokumen-dokumen itu, perbedaan versi mengenai proses pembahasan belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi penyelundupan pasal.
Hasyim Membantah Tuduhan Penyelundupan Pasal
Sebelumnya, Hasyim membantah pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
Dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026), Hasyim menyatakan Doli dan Arsul Sani turut menghadiri RDP yang membahas aturan tersebut. Ia juga mengatakan kesimpulan rapat ditandatangani para pihak yang hadir dan tidak terdapat catatan keberatan terhadap ketentuan itu selama pembahasan.
“Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” ujar Hasyim.
Hasyim menegaskan ketentuan tersebut dibahas bersama DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Karena itu, ia menolak tudingan bahwa pasal tersebut dimasukkan secara diam-diam atau untuk menguntungkan pihak tertentu.
Bantahan Hasyim dan keterangan Doli memperlihatkan adanya perbedaan klaim mengenai proses pembahasan aturan. Untuk menguji kedua pernyataan tersebut, dokumen resmi dan risalah rapat menjadi bukti penting yang perlu dibuka serta diperiksa.
Doli Tantang Polemik Dibuka Terang-terangan
Doli menegaskan kesiapannya membuka dokumen dan data yang dimiliki untuk menguji silang keterangan Hasyim. Ia juga meminta pimpinan Komisi II DPR menggelar RDP bersama penyelenggara pemilu agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara terbuka.
“Cuma karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka,” kata Doli.
Dengan demikian, polemik ini kini memuat dua persoalan yang perlu dipisahkan secara jelas: dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU 19/2023 dan pertanyaan mengenai proses pengangkatan Hasyim sebagai komisaris BUMN.
Keduanya membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta. Untuk polemik PKPU, yang perlu diuji adalah rekam proses pembahasan hingga penetapan aturan. Sementara untuk jabatan komisaris, yang perlu dijelaskan adalah mekanisme pengangkatan, kualifikasi, pihak pengusul, dan dasar penunjukannya.
Di tengah saling serang antara Doli dan Hasyim, keterbukaan dokumen serta penjelasan dari pihak-pihak terkait menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan publik tanpa mencampuradukkan tudingan dengan fakta yang telah terverifikasi.




























































































Beri Komentar