UPDATE

NASIONAL

MAKI Sebut Nusron Wahid Dipanggil KPK Besok: Kalau Mangkir Lagi Harus Dijemput Paksa

BANDA ACEH  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/10/2026) besok. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK bertindak tegas jika Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Informasi pemanggilan tersebut disampaikan Boyamin berdasarkan keterangan dari dua sumber yang dinilainya tepercaya. Dia menyebut Nusron telah menerima surat panggilan kedua untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Boyamin, pemanggilan kali ini merupakan panggilan kedua. Dia menjelaskan, dua jadwal pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri Nusron masih mengacu pada surat panggilan pertama.

Pada pemanggilan awal, Nusron disebut tidak hadir karena memiliki agenda di kementerian yang dipimpinnya. Sementara itu, pada jadwal pemeriksaan ulang, dia diketahui berada di Johor Bahru, Malaysia.

Boyamin meminta KPK mengambil tindakan tegas apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia bahkan mendesak lembaga antirasuah tersebut melakukan penjemputan paksa jika ketidakhadiran kembali terjadi.

“Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran,” ujarnya.

Meski demikian, Boyamin berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Dia menegaskan, kehadiran Nusron diperlukan untuk membantu memperjelas penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Boyamin juga mengingatkan bahwa Nusron dalam perkara tersebut masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

“Jadi saya mengimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah, supaya mempercepat proses ini, terang benderang. Dan jika tidak cukup bukti, kan ya tidak jadi tersangka, gitu. Jadi percaya diri aja lah untuk datang,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Boyamin turut menyinggung informasi mengenai ketidakhadiran Nusron di kantornya sejak Senin (26/10/2026). Dia berharap kondisi tersebut menjadi pertanda baik bagi proses penegakan hukum, selama tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.

Boyamin menekankan pentingnya penyidikan yang transparan agar dugaan suap di lingkungan ATR/BPN dapat terungkap secara menyeluruh, termasuk kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak terkait.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.