Rabu, 29/05/2024 - 17:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah Muslim Menggunakan Sisir Terbuat dari Bulu Babi?

Seekor babi pada dasarnya najis.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 JAKARTA — Seekor babi pada dasarnya najis. Karena itu mazhab Hanafi dan banyak imam lainnya sepakat semua komponen babi baik kulit, rambut, ataupun lainnya adalah kotor bahkan setelah proses penyamakan dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Imam Ibnu Abidin rahimahullah menjelaskan: “(Pernyataan Al-Haskafi: “Kulit babi tidak dapat disucikan”) hal ini disebabkan karena babi pada dasarnya najis, yaitu pada hakikatnya babi dengan seluruh anggota tubuhnya adalah najis, baik hidup maupun mati. Jadi, kekotoran itu bukan karena darah yang ada di tubuhnya seperti hewan tidak suci lainnya. Oleh karena itu, tidak menerima pemurnian (dengan penyamakan atau metode lain semacam itu)….” ( Radd al-Muhtar, 1/204)

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak


Imam Al-Haskafi menyatakan secara khusus berkaitan dengan rambut babi, “Rambut hewan mati selain babi… murni”

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Benarkah Umar bin Khattab Punya Indera Keenam? Fakta Ini Menjawab


Imam Ibnu `Abidin rahimahullah menjelaskan: “Menurut Imam Abu Yusuf, yang merupakan riwayat yang mapan di Mazhab Hanafi, rambut babi dianggap kotor dan tidak suci. Inilah posisi yang dipilih oleh Imam Al-Kasani dalam Al-Bada’i` dan Imam Al-Mawsili dalam Al-Ikhtiyar- nya


Jadi, jika seseorang sholat dengan bulu babi lebih dari satu dirham, maka sholatnya tidak sah…” ( Radd al-Muhtar ala al-Durr al-Mukhtar, 1/206).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Lalu bagaimana hukumnya menggunakan sisir rambut yang terbuat dari bulu babi hutan? Dilansir dari About Islam, Direktur dan peneliti di Institut Fikih Islam (Darul Iftaa) Mufti Muhammad Ibn Adam Al-Kawthari mengatakan, tidak diperbolehkan menggunakan sikat rambut yang terbuat dari bulu babi hutan. Jika seseorang tersebut yakin bahwa sikat atau sisir rambutnya sebagian besar terbuat dari bulu babi, maka ia harus menghindari penggunaan sisir tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Berapa Tahun Manusia Tidur? Ini Perhitungan Imam Ghazali dan Caranya Agar Jadi Ibadah


“Jika seseorang sholat dengan bulu babi (atau bagian lain dari tubuh babi) yang melekat pada diri atau pakaiannya, maka ia harus mengulangi sholatnya,” kata dia.

ADVERTISEMENTS


Namun, menggunakan sikat rambut kering tidak akan membuat rambut seseorang menjadi kotor karena bersentuhan dengan rambut babi yang kering tidak akan memindahkan kotoran tersebut ke tubuh seseorang.

ADVERTISEMENTS


Dengan demikian, sholat yang Anda lakukan setelah menggunakan sikat rambut kering yang terbuat dari bulu babi tidak perlu diulang. Akan tetapi, jika rambut atau tubuh seseorang bersentuhan dengan sikat bulu babi yang basah, maka ia harus mencuci rambutnya dan mengulangi sholatnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi