BANDA ACEH -Kabupaten Tanggamus diresmikan pada 21 Maret 1997. Merupakan pemecahan dari kabupaten induk, Lampung Selatan. Kini, kabupaten Tanggamus memiliki luas wilayah daratan sekitar 2.855,46 KM. Sementara untuk luas daerah laut sekitar 1,799,50 KM.
Di bumi Begawi Jejama, potensi sumber daya alam cukup menggiurkan. Ada emas, bahan galian granit, batu pualam atau marmer. Selain itu, terdapat sumber air panas dan panas bumi yang bisa dikembangkan menjadi pembangkit energi listrik alternatif.
Dalam perjalanannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus tentu memiliki kewajiban untuk menata, mengelola, dan mengembangkan potensi yang ada. Baik sumber daya manusia ataupun sumber daya alamnya. Semua untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyatnya.
Tepatnya pada tahun 2016, ketika itu Bupati Tanggamus masih dijabat Bambang Kurniawan untuk periode ke dua (2013 �” 2018). Namun, periode kedua ini tidak bisa dituntaskan Bambang. Bukan apa-apa, Bambang tersangkut kasus suap/gratifikasi ketika ingin mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016. Dia menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
Perbuatan Bambang, ungkap hakim Minanoer Rachman, memberikan uang Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan APBD 2016 melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dengan memberikan uang ke anggota DPRD terkait pembahasan APBD 2016. Dan akhirnya, Bambang menjadi penghuni Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 22 Mei 2017.
Sabtu, 22 Desember 2018, Bambang Kurniawan bebas. Setelah ia menjalani hukuman di Lapas Rajabasa. Namun masih ada yang tersisa pada rangkaian tindak pidana yang divoniskan terhadap mantan Bupati Tanggamus ini. Secara hukum, para penerima gratifikasi untuk memuluskan APBD 2016 belum ada yang terkena vonis hakim. Masih menunggu langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Akankah?
Lampu Jalan dan Kereta Api
Di antara pekerjaan proyek dalam APBD Tahun Anggaran 2016 yang menghantarkan Bambang Kurniawan mendekam di Lapas Rajabasa, antara lain proyek jalan kereta api di Tanggamus. Jalur kereta api Gisting menuju Pringsewu dan proyek pengadaan prasarana lampu jalan. Proyek ini menggunakan alokasi anggaran yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.
































































































Beri Komentar